MANAJEMEN ASET UNTUK KEBERLANJUTAN PURA AGUNG WIRA LOKA NATHA

 

Hallo semuanya!

 Selamat datang di blog tugas perkuliahan saya. Di sini, saya akan berbagi insight dan materi dari kuliah yang dipandu oleh dosen Dr. A Gima Sugiama, SE., MP. Ayo kita belajar bersama! Sebelumnya mari kita berkenalan terlebih dahulu. Hai semua! Saya I Gusti Ayu Pramesthi Indira Paramahayu sebagai mahasiswa Manajemen Aset di Politehnik Negeri Bandung, saya ingin berbagi ilmu tugas perkuliahan dan wawasan yang saya dapat dari dosen dan teman – teman. Materi yang saya sajikan di blog ini berupa ketikan dan link video dari YouTube yang bisa membantu kalian belajar lebih mudah. Berikut link video Youtube yang dapat diakses : 

Pura Agung Wira Loka Natha sebagai salah satu objek aset yang saya minati

Apa itu Manajemen Aset? Manajemen aset merupakan fondasi penting dalam setiap organisasi, baik besar maupun kecil. Dalam blog ini, Saya akan membahas definisi dasar manajemen aset dan mengapa pemahaman tentang konsep ini sangat penting untuk keberlangsungan bisnis.

Tapi, Mengapa Pemahaman Dasar itu Penting? Banyak Perusahaan mengabaikan dasar – dasar manajemen aset, yang bisa berakibat fatal. Dalam blog ini, kiita juga akan membahas pentingnya memahami prinsip prinsip dasar untuk mengjindari kesalahan umum dan memastikan penggunaan aset yang lebih optimal.

Pokok pemabahasan yang akan dibahas pada blog ini :

A.   DEFINISI

a.     Aset

b.    Manajemen

c.     Manajemen Aset

B.   JENIS ASET

C.   SIKLUS ASET

D.   AZAS – AZAS MANAJEMEN ASET

E.   PRINSIP MANAJEMEN ASET

F.    FUNGSI ASET

G.   TUJUAN ASET

H.   PRINSIP MANAJEMEN ASET

I.     PRINSIP DAN ELEMEN KUNCI STRATEGIC ASSET MANAGEMENT

J.     FORECASTING (Prakiraan Kebutuhan)

K.   PENGADAAN ASET

L.   ASPEK LEGAL ASET, DAN AUDIT ASPEK LEGAL ASET

M. PENILAIAN ASET

N.   SISTEM OPERASI ASET


Saat mendengar istilah “aset”, kalian mungkin merasa familiar dan paham apa maknanya. Dari pada tambah penasaran mari kita belajar lebih lanjut tentang Manajemen Aset!.

A.   DEFINISI

a.     Aset
Definisi umum Aset

Aset berasal dari bahasa Inggris asset yang berarti “kekayaan”. Aset juga sering disebut real property. Sering kali orang salah mengaggap bahwa Real property sama dengan real estate, padahal keduanya memiliki arti yang berbeda. Real property adalah hak individu atau kelompok untuk memiliki atau menguasai tanah beserta hak diatasnya. Sedangkan real estate adalah tanah dan segala sesuatu yang melekat secara permanen (unmoveble) di atasnya.

(sugiama,2024)

 

Definisi Aset menururt para ahli

1.     Menurut Ardian Suterdi (2009 : 29) “Pengertian Aset secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersil (commercial value) atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu”. Ada dua jenis aset yaitu aset berwujud (tangible) dan aset tidak berwujud (intangible).

2.     Menurut Doli D. Siregar (2004 : 178) Aset Adalah barang yang dalam pengertian hukum disebut benda yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Barang yang dimaksud meliputi barang tidak bergerak (tanah dan atau bangunan) dan barang bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu perusahaan, badan usaha, institusi atau individu perorangan.

3.      Dalam buku “Manajemen Aset Pariwisata” (Sugiama,2003:15) dituliskan bahwa :

    • Aset berasal dari istilah “Asset” (Bahasa Inggris) yang dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “kekayaan”.
    • Aset berdasarkan perspektif ekonomi diartikan sebagai berikut : Aset adalah segala sesuatu yang memliki nilai ekonomi yang dapat dimiliki bail oleh individu, perusahaan, maupun dimiliki pemerintah yang dapat dinilai secara finansial

Kekayaan yang dimiliki oleh individu missal rumah, tanah, kendaraan, dan sebagainya. Aset milik perusahaan seperti bangunan kantor, lahan perusahaan, mesin dan peralatan pabrik, perlengkapan pabrik serta properti lainnya.

b.    Manajemen

     Definisi Umum Manajaemen

Manajemen adalah proses pengorganisasian, pengaturan, pengelolaan SDM, sampai dengan pengendalian agar bisa mencapai tujuan dari suatu kegiatan.

Definisi Manajemen Menurut Para Ahli

1.     Henri Fayol adalah seorang teoris manajemen atau administrasi asal Prancis. Fayol adalah salah satu kontributor paling berpengaruh dalam konsep manajemen atau ilmu administrasi modern. Pengertian manajemen menurut Henry Fayol adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian, dan pengawasan atau kontrol terhadap sumber daya yang ada agar mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

2.     Mary Parker Follett adalah seorang pekerja sosial untuk Amerika Serikat; konsultan dan pengarang berbagi buku dalam bidang demokrasi, hubungan antar manusia, dan manajemen. Pengertian manajemen menurut Marry Parker Follet adalah seni untuk menyelesaikan suatu pekerjaan lewat orang lain. Definisi tersebut menunjukkan bahwa seorang manajer mempunyai tugas mengarahkan dan mengatur seseorang untuk mencapai suatu tujuan organisasi.

3.     George R. Terry. Penulis buku sekaligus ahli manajemen berkebangsaan Amerika. Di dalam bukunya yang terkenal berjudul Principles of Management, Terry mengemukakan tentang prinsip-prinsip dan fungsi manajemen yang dapat diaplikasikan ke dalam sistem manajemen perusahaan. Pengertian manajemen menurut George R. Terry adalah suatu proses yang membedakan atas perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan dengan memanfaatkan, baik ilmu maupun seni demi mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. 

c.     Manajemen Aset

Definisi Umum Manajemen Aset

Manajemen aset adalah upaya perusahaan untuk mengalokasikan aset agar dapat digunakan secara efisien dalam jangka panjang. Dengan begitu, perusahaan bisa mencegah nilai aset turun atau pemborosan penggunaan aset dan dana.

Definisi Manajemen Aset Menurut Para Ahli

1.     Gima Sugiama (2013)

Menurut Gima Sugiama, manajemen aset termasuk sebuah ilmu maupun seni, yang di dalamnya terdapat berbagai panduan dalam pengolahan kekayaan atau sumber daya yang dimiliki  suatu entitas. Kegiatan aset manajemen adalah kegiatan yang mencakup berbagai proses yang di antaranya adalah :

·     Merencanakan

·     Mendapatkan

·     Menilai

·     Mengoperasikan

·     Memelihara

·     Membaharukan

·     Menghapuskan

Tidak hanya itu, kegiatan manajemen aset juga berupa pengalihan aset secara efektif dan efiisen termasuk inventarisasi maupuun legal audit.

2.     Hariyono (2007)

Sementara menurut Hariyono, manajemen aset adalah sebuah proses kegiatan yang terstruktur yang di dalamnya mencakup semua aset, sebagai sumber daya dalam mendukung penyediaan pelayanan. Konsep sistem pengelolaan aset dan kewajiban secara simultan pertama kali dikembangkan dan diterapkan dalam industri perbankan dan asuransi. Namun, sekarang Anda bisa menggunakan konsep pengelolaan aset tersebut, untuk meningkatkan kegiatan operasional pada bisnis apapun termasuk usaha skala kecil dan menengah.

3.     Danylo dan Lanner (1999)

Menurut Danylo dan Lamer manajemen aset merupakan sebuah metodologi yang secara efisien dan adil mengalokasikan suatu sumber daya. Di antara tujuan dan sasaran yang valid dan bersaing, berikut ini beberapa kegiatan yang dilakukan terkait dengan manajemen aset (Hastings, 2010, 2015):

·        Mengidentifikasi sumber daya atau kekayaan yang dibutuhkan oleh sebuah perusahaan.

·      Mengidentifikasi kelayakan ataupun kebutuhan jumlah dana yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.

·     Mengakuisisi atau memperoleh aset dari pihak lain.

·    Menyediakan dan menyiapkan sistem dukungan logistik dan pemeliharaan pada aset yang dimiliki sebuah perusahaan.

·     Menghapus dan memperbaharui aset untuk memenuhi tujuan perusahaan dengan cara yang efektif dan efisien 

B.   JENIS – JENIS ASET

Menurut Sugiama (2013) keragaman aset dapat dikelompokkan menjadi beberapa dasar, berdasarkan bentuknya, aset dapat dibagi ke dalam dua bentuk:

1.     Aset berwujud atau tangible assets adalah kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan panca indera. Contoh aset fisik berupa:

Daerah Istimewa Yogyakarta

(Indira, 2023) 

a.   Tanah atau lahan

b.   Bangunan

c.   Infrastruktur

d.   Peralatan dan perlengkapan pabrik,

e.   Peralatan dan perlengkapan kantor,

f.    Persediaan barang, dan

g.   Sumber daya alam.

2.     Aset tidak berwujud atau intangible assets adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat, atau tidak dapat diukur secara fisik, namun dapat diidentifikasi sebagai kekayaan secara terpisah, dan kekayaan ini memberikan manfaat serta memiliki nilai tertentu secara ekonomi sebagi hasil dari proses usaha atau melalui waktu. Aset ini antara lain berupa :

Starbucks Kota Baru Parahyangan

(Indira, 2024)

a.   Hak paten,

b.   Hak cipta atau copyright,

c.   Goodwill,

d.   Hak merek dagang, dan

e.   Hak atas usaha waralaba atau franchise.

Menurut Sugiama (2013) selain dilihat berdasarkan bentuknya, aset dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok yaitu berdasarkan tujuan penggunaan dan pemanfaatan aset. Adapun jenis aset berdasarkan tujuan penggunaan dan pemanfaatan adalah sebagai berikut :

1.     Aset yang diperuntukan sebagai aset yang dikomersilkan atau lebih condong kepada profit oriented yang menjadi tujuan dari halnya aset yang dimiliki perusahaan yang berorientasi terhadap profit. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh industri dan perusahaan yang tergabung dalam BUMN dan swasta yang dimana aset-aset yang dimilikinya disiapkan untuk menunjang segala bentuk aktivitas atau kegiatan perusahaan agar mencapai keuntungan yang setinggi-tingginya.

Bioskop XXI Festival Citylink

(Indira, 2023)

 

2.     Aset yang bersifat non komersil atau dalam artian tidak diperuntukkan sebagai aset yang menghasilkan profit bagi pengelolanya. Hal tersebut biasanya terjadi pada aset-aset yang dimiliki oleh instansi pemerintahan yang digunakan sebagai fasilitas publik dan memberikan kesejahteraan pada masyarakat melaui pelayanan publik seperti infrastukur baik itu jalan, jembatan maupun bangunan, taman kota, tempat pendidikan berupa sekolah, rumah sakit dan lainnya yang keberadaanya di prioritaskan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Pura Agung Wira Loka Natha

(Indira, 2022)

 

Adapun aset berdasarkan hubungannya dengan pengelolaan aset secara spesifik yaitu:

1. Aset finansial

2. Aset fisik

3. Human assets

4. Aset informasi

5. Aset tidak berwujud

 

C.   SIKLUS ASET

Secara umum, setiap aset yang dikelola melewati alur:

1. Perencanaan Kebutuhan Aset

             Perencanaan kebutuhan aset muncul karena adanya tujuan yang hendak dicapai. Aset yang dibutuhkan akan digunakan oleh pemilik/pengelola untuk memperlancar pencapaian tujuan. Suatu perencanaan kebutuhan aset harus berorientasi kepada pengguna (user). Perencanaan kebutuhan aset didasarkan pada master plan organisasi bersangkutan dan ketersediaan dana. (Sugiama, 2013)

2. Pengadaan Aset

           Adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendaptakan aset/barang maupun jasa baik dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. (Sugiama, 2016)

3. Inventarisasi Aset

              Adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2016)

4. Legal Audit Aset

             Adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut. (Sugiama, 2016)

5. Penilaian Aset

          Adalah proses kegiatan penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu properti, baik harta berwujud (tangible assets) maupun harta tidak berwujud (intangible assets), berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. (Sugiama, 2016)

6. Pengoperasian Aset

             Adalah sebuah proses atau serangkaian kegiatan yang secara khusus terdiri dari langkah-langkah mendasar dalam sebuah pekerjaan atau sekumpulan pekerjaan untuk memfungsikan/memakai aset bersangkutan. (Sugiama, 2016)

7. Pemeliharaan Aset

        Adalah sebuah sistem yang mencakup kombinasi dari sekumpulan aktivitas yang dilengkapi oleh beragam sumberdaya untuk menjamin agar aset bersangkutan dapat berfungsi sebagaimana diharapkan. (Sugiama, 2016)

8. Pembaharuan/Rejuvenasi Aset

   Adalah membangun kembali aset agar memiliki fungsi kembali sebagaimana semula, bahkan mempertinggi fungsi dari aset tersebut. (Sugiama, 2016)

9. Penghapusan Aset dan Pengalihan Aset

        Penghapusan Aset adalah aset yang telah tidak memungkinkan lagi direjuvenasi karena pertimbangan ekonomi atau fungsinya, maka aset dapat dihapuskan atau disposal. Setelah penghapusan aset tahap berikutnya dapat melakukan tindak lanjut penuntasan melalui cara: (Sugiama, 2016)

1.   Menjual aset tersebut,

2.   Menghibahkan,

3.   Melakukan penyertaan,

4.   Memusnahkan.

        Pengalihan Aset adalah pengalihan kepemilikan aset dari suatu pihak kepada pihak lain sebagai tinnfak lanjut dari penghapusan dengan cara menjual aset, mempertukarkan aset, menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada pihak lain (Sugiama, 2016)

 

D.   AZAS AZAS

(sugiama, 2013) 

Menurut Sugiama (2013 : 18-21), azas dalam manajemen aset berarti “dasar yang dijadikan menjadi tumpuan berpikir dan bertindak dalam pengelolaan seluruh kekayaan.” Adapun azas-azas manajemen aset yang perlu diterapkan adalah sebagai berikut :

a.      Fungsional

Istilah fungsional aset memiliki arti bahwa aset tersebut memiliki kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan rencana. Setiap aset yang dimiliki organisasi dimaksudkan untuk memenuhi fungsinya sebagaimana direncanakan. (Sugiama, 2013: Hal 19)

b.     Kepastian hukum

Istilah kepastian hukum dalam pengelolaan aset dapat diartikan bahwa pengelolaan aset memiliki kepastian aturan secara hukum. (Sugiama, 2013: Hal 19)

c.     Transparansi dan keterbukaan

Transparansi dan keterbukaan mengandung arti bahwa seluruh pengelolaan aset yang dilakukan harus secara terbuka baik terhadap data maupun informasi tentang aset tersebut. (Sugiama, 2013: Hal 19)

d.     Efisiensi

Efisiensi dalam pengelolaan aset berarti kualitas upaya yang dilakukan baik untuk menggunakan aset maupun sumber daya untuk penggunaan aset tersebut serendah mungkin (Sugiama, 2013: Hal 20)

e.      Akuntabilitas

Akuntabilitas dalam pengelolaan aset berarti adanya kewajiban bagi pengelola untuk menyajikan dan melaporkan segala tindak tanduk serta kegiatannya. (Sugiama, 2013: Hal 20)

f.       Kepastian nilai

    Setiap aset perlu dinilai secara akurat melalui proses penilaian aset. Jika sebuah aset memiliki nilai yang jelas, maka pengelola aset akan dapat dengan mudah meperhitungkan imflikasi atas nilai yang bersangkutan. (Sugiama, 2013: Hal 21)

 

E.   PRINSIP MANAJEMEN ASET

(sugiama, 2013) 

Prinsip prinsip yang terdapat dalam manajemen aset ini diantaranya yaitu:

·         Efisien

Efisien artinya mengeluarkan atau memakai sumber daya serendah mungkin. Lebih lengkap dapat dinyatakan efisien berarti menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk mendapatkan hasil (output) yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input (a high ratio of output to input). (Sugiama, 2013: Hal 20)

·         Efektfif

Istilah efektif dalam pengelolaan aset berarti upaya yang dilakukan dapat mencapai tujuan sebagaimana ditetapkan sebelumnya. (Sugiama, 2013: Hal 21)

·         Fleksibel

Tingkat keluwesan atau fleksibilitas aset dapat ditentukan berdasarkan tingkat toleransi tertentu.

·         Optimal

Optimal atau optimum dalam pengelolaan aset berarti tingkat capaian yang dicerminkan oleh kondisi, derajat, atau jumlah yang memadai sesuai dengan yang ditetapkan sebelumnya. (Sugiama, 2013: Hal 22)

 

F.   FUNGSI ASET

Menurut Dr.A. Gima Sugiama (2017), fungsi dari Manajemen Aset adalah sebagai berikut :

1.   Merencanakan kebutuhan aset

2.   Mengadakan aset

3.   Menginventarisasi aset

4.   Mengaudit & melengkapi aspek legal aset

5.   Menilai aset

6.   Mengoperasi aset

7.   Memelihara aset

8.   Menghapus aset

9.   Mengalihkan aset atau memusnahkan aset

 

G.  TUJUAN MANAJEMEN ASET

    Secara umum tujuan manajemen aset adalah untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara efektif dan efisien. (Sugiama, 2016). Jika tujuan aset dinyatakan lebih spesifik dibanding dengan tujuan secara umum sebagaimana disajikan di atas, maka tujuan inti manajemen aset adalah agar mampu:

1.    Meminimisasi biaya selama umur aset bersangkutan (to minimize the whole life cost of assets)

2.    Dapat menghasilkan laba yang maksimum (profit maximum)

3. Dapat mencapai penggunaan serta pemanfaatan aset secara optimum (optimizing the utilization of assets).

 

H.  PRINSIP MANAJEMEN ASET

(sugiama, 2013) 

Terdapat prinsip manajemen aset yang digunakan untuk mengelola aset secara optimal untuk mencapau tujuan. Berikut prinsip-prinsip dalam manajemen aset:

(a.) EfektifPengelolaan aset dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi dengan hasil yang maksimal. Setiap aset harus berfungsi seusai dengan perannya bagi organisasi.

(b.) EfesiensiUpaya untuk memastikan bahwa aset dikelola dengan memaksimalkan manfaat atau output yang dihasilkan menggunaan sumber daya seminimal mungkin, seperti waktu, biaya, energi, dan tenaga kerja.

(c.) HolistikPendekatana menyeluruh yang mempertimbangan seluruh siklus hidup aset, keterkaitan antar-aset, dan dampaknya pada organisasi serta lingkungan.

(d.) Sistematik dan SistemikPendekatan terstruktur berdasarkan prosedur dan standar yang konsisten (sistematik) serta memperhatikan keterkaitan antar-elemen dalam sistem agar aset berfungsi dengan baik dalam mendukung tujuan organiasasi (sistemik).

(e.) Berbasis RisikoPendekatan yang mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi risiko untuk memastikan aset dikelola secara optima;, meminimalkan dampak negatif, dan mendukung keberlanjutan organisasi.

(f.) OptimalMengelola aset secara efisien untuk mencapai kinerja terbaik dengan memaksimalkan manfaat dan mengurangi pemborosan sumber daya.

(g.) BerkelanjutanMengelola aset dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial untuk memastikan keberlanjutan operasional dan nilai aset di masa depan.

(h.) TerintegrasiMengelola aset secara holistik dengan menghubungkan berbagai fungsi dan sistem dalam organisasi, seperti keuangan, operasional, dan teknologi untuk mendukung yang lebih efektif. 

I.     PERENCANAAN KEBUTUHAN ASET

Rangkaian aktivitas dalam perencanaan KEBUTUHAN ASET:

1.    Mendefinisikan tujuan akhir (defining goals)

2.    Menetapkan strategi (establishing strategy), dan

3.  Mengembangkan rencana ke dalam rangkaian aktivitas yang terkoordinasi (developing plans to coordinate activities)

Strategi pengelolaan aset fisik (physical strategic asset management) adalah perencanaan berbagai sumber daya fisikal untuk digunakan dan dimanfaatkan secara efektif dan efisien, agar aset bernilai tinggi selama umur aset fisik bersangkutan, guna mencapai tujuan di masa datang.

    Berdasarkan definisi tersebut, sebuah strategi pengelolaan aset fisik ditujukan untuk meraih tujuan di masa datang dengan memilih perencanaan yang tepat, agar rangkaian penggunaan dan pemanfaatan aset fisik tersebut mencapai tingkat efisiensi dan efektivitas tertinggi, sehingga aset sepanjang umurnya memiliki nilai (value) tertinggi

J.    PRINSIP DAN ELEMEN KUNCI STRATEGIC ASET MANAGEMENT

Ada tiga elemen kunci kesuksesan sebuah SAM yang disingkat LED yakni Lead, Execute, and Enable (Peterson, 2003:2):

1.   Lead berarti kemampuan menciptakan (creating) dan mengarahkan secara konsisten seluruh sumber daya untuk mencapai tujuan

2. Execute yakni melaksanakan semua rencana sebagaimana telah disusun. Pelaksanaan atau eksekusi yang sesuai rencana adalah kunci keberhasilan untuk mencapai tujuan.

3.    Enable adalah elemen akhir, ini berarti program yang dijalankan memiliki kemungkinan untuk diubah, karena tuntutan berbagai faktor di sekelilingnya.

K.  FORECASTING (PRAKIRAAN KEBUTUHAN)

Pengelolaan persediaan 4Tepat:
1.Kualitas
2.Kuantitas
3.Waktu
4.Tempat 

Forecasting → memprakirakan kebutuhan/permintaan bahan, barang dan jasa di waktu yang akan datang

 

Proses Prakiraan

(sugiama, 2013) 

Teknik-teknik Prakiraan antara lain:

1.  Teknik kualitatifTeknik judgement yang subjektif dg dasar pertimbangan pendapat pimpinan, tenaga penjualan, pelanggan, atau pihak lain tanpa penggunakan perhitungan objetif

2.    Time series (runtun waktu)Prakiraan berdasarkan retetan data dalam sebuah siklus waktu tertentu. Contoh dengan menggunakan Moving Average dan regression

3.    Analisis regres. Prakiraan dengan cara menganalisis hubungan kausal (sebab-akibat) antara satu variabel dengan variabel lainnya.

Tujuan Prakiraan Kebutuhan: 

1.    Mengurangi risiko ketidak pastian. Adanya keyakinan bahwa masa datang itu penuh ketidak-pastian dapat dikurangi sekecil mungkin dengan melakukan prakiraan agar mendekati kenyataan di masa depan.

2.  Mengatasi keterbatasan kemampuan. Adanya keterbatasan dan kemampuan internal perusahaan atau instansi dalam menagani masalah di masa depan.

3. Menjamin pemenuhan kebutuhan dan harapan pelanggan/ konsumen atau pengguna aset. Kecenderungan perilaku konsumen dan pelanggan yang berubah-ubah dan perusahaan atau instansi bersangkutan perlu tetap melayaninya sesuai harapan konsumen atau pelanggan. 

 

L.   PENGADAAN ASET

        Pengadaan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset, baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun dari pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan.
    
Manajemen pengadaan aset adalah upaya merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir untuk mendapatkan aset berupa barang atau jasa baik yang dipenuhi sendiri, maupun oleh pihak luar sebagai penyedia/pemasok secara epektif dan efisien.

Adapun tujuan manajemen pengadaan secara umum “untuk mendapatkan aset berupa barang atau jasa baik yang dipenuhi sendiri, maupun oleh pihak luar sebagai penyedia/pemasok secara epektif dan efisien.” 

 

Khususnya manajemen pengadaan aset publik, tujuan manajemen pengadaan meliputi (Thai, 2008): 

1.   Public confidence yakni untuk menciptakan kepercayaan publik atas pengadaan bersangkutan. Berkenaan dengan hal tersebut, di dalamnya mencakup penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, equiti, dan prosesnya adil atau fair dealing.

2.    Efficiency and effectiveness: yakni untuk mewujudkan nilai uang tertinggi dalam pengadaan dan mencapai tingkat efisiensi tertinggi sehingga meraih outcome.

3.    Policy compliance and consistency: yaitu untuk melaksankan kebijakan dan sesuai tuntutan yang berkembang, misal kebijakan pengadaan berorientasi pada isu pelestarian lingkungan, perluasan kesempatan kerja bagi penduduk setempat, peningkatan pendapatan masyarakat miskin, dan lainnya.

 

Ruang Lingkup Pengadaan Aset

1.    Berdasarkan aktivitasnya, pengadaan barang atau jasa itu meliputi rangkaian kegiatan utama: perencanaan pembelian,

2.    analisis dan pemilihan standar kualitas barang/jasa,

3.    pengumpulan data dan informasi serta pemilihan pemasok,

4.    analisis nilai atau value analysis,

5.    pendanaan,

6.    negosiasi harga,

7.    menentukan dan memutuskan pilihan harga,

8.    melakukan pembelian,

9.    merancang dan melakukan kontrak pembelian,

10. memperhitungkan pengendalian persediaan, dan

11. mempertimbangkan hubungannya dengan kemungkinan penghapusan serta fungsi lain dalam pengelolaan aset. 

 

M. ASPEK LEGAL ASET, DAN AUDIT ASPEK LEGAL ASET

        Legal audit aset adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan & pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut.

Legal audit aset bertujuan untuk menjamin semua pihak dalam organisasi dapat mengelola aset secara tepat dan memenuhi tuntutan aspek hukum. 

Manfaat legal audit aset: 

1.    Dapat meminimalisasi risiko-risiko hukum

2.    Dapat mengoptimalkan aset (misal untuk penggunaan dan pemanfaatan aset)

3.    Mengidentifikasi sedini mungkin permasalahan yang mungkin terjadi

4.    Menyelesaikan beragam masalah yang mungkin timbul menyangkut aspek hukum

Aset fisik sebagai objek yang harus diaudit:

1. Tanah

2. Gedung dan ruangan

3. Peralatan dan perlengkapan

4. Semua BMN/D yang diinventarisasi


Dokumen yang harus diaudit:

1. Riwayat perolehan

2. Status kepemilikan

3. Kontrak-kontrak Penggunaan dan/atau pemanfaatan aset

4. Sistem dan prosedur penggunaan & pemanfaatan aset

 

N.   PENILAIAN ASET

Jasa penilaian dapat digunakan untuk kepentingan beberapa pihak antara lain:

a.     Pihak Pemerintah

b.    Pihak Swasta

c.     Pihak Umum

 

Penilaian (valuation) adalah pekerjaan profesi penilai untuk memberikan suatu opini nilai ekonomi yang berakar pada ilmu ekonomi klasik dan kontemporer (SPI 2002)

Faktor Terbentuknya Nilai :

1. Kegunaan (utility)

2. Kelangkaan (scarcity)

3. Keinginan (desire) & Kebutuhan (needs)

4. Kekuatan daya beli (effective purchasing power)

 

Asset Appraisal Berbeda Dengan Asset Value

(sugiama, 2013) 

Faktor-faktor dalam Nilai sebuah Objek

a.     Kegunaan. Kemampuan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan manusia

b.    Kelangkaan. Kekurangan pasokan barang secara relatif terhadap permintaannya

c.     Keinginan. Keinginan pembeli atas sebuah barang untuk memenuhi kebutuhan manusia

d.     Daya Beli. Kemampuan dari individu atau kelompok untuk berpartisipasi di pasar dengan menyertakan uang tunai maupun sesuatu yang setara

1.             Penilaian merupakan sebuah opini

2.             Penilaian merupakan suatu estimasi nilai

3.             Dilakukan pada tanggal yang ditentukan

4.             Merupakan hasil analisis atas data pasar yang relevan

 

Prinsip Prinsip Dasar dalam Penilaian Aset:

1.             Prinsip Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (High and Best Use) 

2.             Prinsip Substitusi (Pengganti pilihan) 

3.             Prinsip Permintaan dan Penawaran (Supply and Demand) 

4.             Prinsip Kesesuaian (Comformity) 

5.             Prinsip Perubahan (Change) 

6.             Prinsip Antisipasi (Anticipation) 

7.             Prinsip Persaingan (Competition) 

8.     Prinsip Penambahan dan Pengurangan (Increasing and Decreasing Return) 

9.             Prinsip Kontribusi (Contribution) 

10.          Prinsip Keseimbangan (Balance) 

 

Langkah-langkah Dalam Proses Penilaian

 

(sugiama, 2013) 

Suatu Properti dikatakan HBU jika memenuhi empat kriteria, yaitu:

1.             Secara Legal Diijinkan

2.             Secara Fisik Dimungkinkan

3.             Secara pemasaran dpt dipasarkan

4.             Secara Keuangan Layak

5.             Memberikan Keuntungan Maksimal

 

O.  SISTEM OPERASI ASET

Alternatif Pemanfaatan Aset

1.             Sewa

2.             Pinjam Pakai

3.             KSP

4.             BGS

5.             BSG

6.             KSPI

 

        The Highest and Best Use analysis adalah sebuah alat yang ditujukan untuk mengukur derajat potensi penggunaan dan pemanfaatan aset yang tertinggi dan terbaik yang di dalamnya meliputi 1) analisis aspek legal aset, 2) analisis fisikal aset, 3) analisis aspek pemasaran, 4) analisis finansial, dan 5) analisis tingkat produktivitas pemakaian aset bersangkutan (Sugiama, 2013)

        Tujuan Analisis HBU → digunakan untuk mengetahui pengembangan yang penggunaannya tertinggi & terbaik.

 

 

Aspek dalam HBU:

 


OBJEK ASET YANG SAYA MINATI

PURA AGUNG WIRA LOKA NATHA

 (INDIRA, 2022) 

ANALISIS 5W + 1H TERHADAP ASET YANG DIBAHAS

1.     WHAT

Objek kajian yang saya pilih adalah sebuah tempat ibadah yaitu Pura Agung Wira Loka Natha. Objek aset yang saya pilih ini jika berdasarkan bentuknya termasuk aset berwujud atau tangible assets karena dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan panca indera. Pura ini jika berdasarkan tujuan penggunaan dan pemanfaatannnya termasuk aset yang bersifat nonkomersial karena tidak diperuntukkan sebagai aset yang menghasilkan profit bagi pengelolanya. Aset ini tergolong aset real property. Real property menurut SPI (2013) adalah penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah (hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu), semua kepentingan (interest),dan manfaat (benefit) yang berkaitan dengan kepemilikan rel estate. Alasan saya memilih Pura sebagai objek pengkajian saya adalah karena tempat ini memiliki infrastuktur yang indah, nilai estetika yang terkandung di dalamnya, dan karena tempat ini menyimpan banyak aset aset di dalamnya bahkan bangunannyapun melibatkan pemeliharaan, peningkatan, serta perawatan agar aset ini berfungsi secara efektif, efisien, dan bernilai tinggi sepanjang umurnya.

2.     WHERE

Pura Agung Wira Loka Natha ini berada di Jl. Sriwijaya Raya No.11 Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, provinsi Jawa Barat. Jarak dari pusat kota Bandung ke Pura tersebut sekitar 47 km. Pura Agung ini berada tidak jauh dengan stasiun kereta Cimahi.

3.     WHEN

Pada saat pertama kali didirikan, Pura ini diperuntukan untuk umat Hindu yang berdomisili di Bandung dan sekitarnya, dikarenakan pada saat selesai dibangun, yaitu tanggal 14 Juli 1978, kota Cimahi adalah bagian dari Kotif (Kota Administratif) Bandung dan merupakan Pura tertua di wilayah kota Cimahi dan Bandung.  Pura ini merupakan Pura Kahyangan Jagat dimana seluruh umat Hindu dapat beribadah di pura ini. Upaya mendirikan Pura Agung Wira Loka Natha di Bandung dimulai sejak 1960-an, namun tertunda karena berbagai kendala, seperti perubahan tugas para pemrakarsa dan keterbatasan dana. Sebelum pura dibangun, umat Hindu beribadah di rumah atau menyewa gedung untuk upacara bersama. Pada 28 Februari 1976, Kolonel Soediman Saleh memberi kesempatan bagi umat Hindu untuk mengajukan rencana pembangunan pura. Setelah lokasi dipilih di Jalan Sriwijaya, Cimahi, pembangunan dimulai dengan peletakan batu pertama pada 5 Januari 1977 dan diresmikan pada 14 Juli 1978.

4.     WHO

Pura ini didirikan oleh umat Hindu di Bandung dan Cimahi dengan dukungan Parisada Hindu Dharma Jawa Barat, sesepuh umat Hindu, dan tokoh-tokoh masyarakat. Proses pembangunan diprakarsai oleh Kapten I Ketut Koyer dan didukung oleh Kolonel Soediman Saleh dari Pusdik Armed, serta dibantu oleh beberapa tokoh militer.

5.     HOW

Proses pembangunan pura dimulai dengan perataan tanah, pengukuran, dan upacara Mecaru. Peletakan batu pertama dilakukan oleh tokoh militer setempat, dengan batu yang diambil dari Gunung Tangkuban Perahu untuk memberikan nilai spiritual tinggi. Pembangunan didanai dari berbagai sumber dan didukung oleh komunitas Hindu serta instansi militer di Bandung dan Cimahi.


Video Penjelasan terkait objek aset yang saya minati dapat dilihat pada link berikut : Pura Agung Wira Loka Natha sebagai salah satu objek aset yang saya minati



SUMBER REFERENSI 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Komentar

Postingan Populer