MANAJEMEN ASET UNTUK KEBERLANJUTAN PURA AGUNG WIRA LOKA NATHA
Hallo semuanya!
Selamat
datang di blog tugas perkuliahan saya. Di sini, saya akan berbagi insight dan
materi dari kuliah yang dipandu oleh dosen Dr. A Gima Sugiama, SE., MP. Ayo
kita belajar bersama! Sebelumnya mari kita berkenalan terlebih dahulu. Hai
semua! Saya I Gusti Ayu Pramesthi Indira Paramahayu sebagai mahasiswa Manajemen
Aset di Politehnik Negeri Bandung, saya ingin berbagi ilmu tugas perkuliahan
dan wawasan yang saya dapat dari dosen dan teman – teman. Materi yang saya
sajikan di blog ini berupa ketikan dan link video dari YouTube yang bisa
membantu kalian belajar lebih mudah. Berikut link video Youtube yang dapat
diakses :
Pura
Agung Wira Loka Natha sebagai salah satu objek aset yang saya minati
Apa itu Manajemen Aset? Manajemen aset merupakan fondasi penting dalam setiap organisasi, baik besar maupun kecil. Dalam blog ini, Saya akan membahas definisi dasar manajemen aset dan mengapa pemahaman tentang konsep ini sangat penting untuk keberlangsungan bisnis.
Tapi, Mengapa Pemahaman Dasar itu
Penting? Banyak Perusahaan mengabaikan dasar – dasar manajemen aset, yang bisa
berakibat fatal. Dalam blog ini, kiita juga akan membahas pentingnya memahami
prinsip prinsip dasar untuk mengjindari kesalahan umum dan memastikan
penggunaan aset yang lebih optimal.
DAFTAR ISI
Chapter 1 Definisi Aset
Chapter 2 Definisi Manajemen Aset
Chapter 3 Jenis Aset
Chapter 4 Siklus Aset
Chapter 5 Fungsi Aset
Chapter 6 Prinsip Manajemen Aset
Chapter 7 Azas Manajemen Aset
Chapter 8 Perencanaan Kebutuhan
Aset
Chapter 9 Pengadaan Aset
Chapter 10 Aspek Legal Aset dan
Audit Aspek Legal Aset
Chapter 11 Inventarisasi Aset
Chapter 12 Penilaian Aset
Chapter 13 Pengoperasian Aset
Chapter 14 Highest & Best Use
Analysis
Chapter 15 Pemeliharaan Aset
Chapter 16 Penghapusan Aset,
Pengalihan Aset, dan Pemusnahan Aset
Chapter 17 Forecasting (Prakiraan
Kebutuhan)
Chapter 1 Definisi Aset
Definisi
Umum Aset
Aset berasal dari bahasa Inggris
asset yang berarti “kekayaan”. Aset juga sering disebut real property. Sering
kali orang salah mengaggap bahwa Real property sama dengan real estate, padahal
keduanya memiliki arti yang berbeda. Real property adalah hak individu atau
kelompok untuk memiliki atau menguasai tanah beserta hak diatasnya. Sedangkan
real estate adalah tanah dan segala sesuatu yang melekat secara permanen
(unmoveble) di atasnya.
(Sugiama, 2024)
Definisi
Aset Menurut Para Ahli
1. Menurut Ardian Suterdi (2009 : 29) “Pengertian
Aset secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang
mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersil (commercial value)
atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau
individu”. Ada dua jenis aset yaitu aset berwujud (tangible) dan aset tidak
berwujud (intangible).
2. Menurut Doli D. Siregar (2004 : 178) Aset Adalah
barang yang dalam pengertian hukum disebut benda yang terdiri dari benda tidak
bergerak dan benda bergerak. Barang yang dimaksud meliputi barang tidak
bergerak (tanah dan atau bangunan) dan barang bergerak baik berwujud maupun tidak
berwujud yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu
perusahaan, badan usaha, institusi atau individu perorangan.
3. Dalam buku “Manajemen Aset Pariwisata” (Sugiama,2003:15) dituliskan
bahwa :
· Aset berasal dari istilah “Asset” (Bahasa
Inggris) yang dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “kekayaan”.
· Aset berdasarkan perspektif ekonomi
diartikan sebagai berikut : Aset adalah segala sesuatu yang memliki nilai
ekonomi yang dapat dimiliki bail oleh individu, perusahaan, maupun dimiliki
pemerintah yang dapat dinilai secara finansial
Kekayaan
yang dimiliki oleh individu missal rumah, tanah, kendaraan, dan sebagainya.
Aset milik perusahaan seperti bangunan kantor, lahan perusahaan, mesin dan
peralatan pabrik, perlengkapan pabrik serta properti lainnya.
Chapter 2 Definisi Manajemen
Aset
Definisi
umum Manajemen Aset
Manajemen aset adalah upaya
perusahaan untuk mengalokasikan aset agar dapat digunakan secara efisien dalam
jangka panjang. Dengan begitu, perusahaan bisa mencegah nilai aset turun atau
pemborosan penggunaan aset dan dana.
Definisi
manajemen aset menurut para ahli
1. Gima Sugiama (2013)
Menurut Gima Sugiama, manajemen
aset termasuk sebuah ilmu maupun seni, yang di dalamnya terdapat berbagai
panduan dalam pengolahan kekayaan atau sumber daya yang dimiliki suatu entitas. Kegiatan aset manajemen adalah
kegiatan yang mencakup berbagai proses yang di antaranya adalah :
· Merencanakan
· Mendapatkan
· Menilai
· Mengoperasikan
· Memelihara
· Membaharukan
· Menghapuskan
Tidak hanya itu, kegiatan manajemen
aset juga berupa pengalihan aset secara efektif dan efiisen termasuk
inventarisasi maupuun legal audit.
2. Hariyono (2007)
Sementara menurut Hariyono,
manajemen aset adalah sebuah proses kegiatan yang terstruktur yang di dalamnya
mencakup semua aset, sebagai sumber daya dalam mendukung penyediaan pelayanan.
Konsep sistem pengelolaan aset dan kewajiban secara simultan pertama kali
dikembangkan dan diterapkan dalam industri perbankan dan asuransi. Namun,
sekarang Anda bisa menggunakan konsep pengelolaan aset tersebut, untuk
meningkatkan kegiatan operasional pada bisnis apapun termasuk usaha skala kecil
dan menengah.
3. Danylo dan Lanner (1999)
Menurut Danylo dan Lamer manajemen aset merupakan sebuah metodologi yang secara efisien dan adil mengalokasikan suatu sumber daya. Di antara tujuan dan sasaran yang valid dan bersaing, berikut ini beberapa kegiatan yang dilakukan terkait dengan manajemen aset (Hastings, 2010, 2015):
· Mengidentifikasi sumber daya atau kekayaan yang dibutuhkan oleh sebuah perusahaan.
· Mengidentifikasi kelayakan ataupun
kebutuhan jumlah dana yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.
· Mengakuisisi atau memperoleh aset dari
pihak lain.
· Menyediakan dan menyiapkan sistem dukungan
logistik dan pemeliharaan pada aset yang dimiliki sebuah perusahaan.
· Menghapus dan memperbaharui aset untuk
memenuhi tujuan perusahaan dengan cara yang efektif dan efisien
Chapter 3 Jenis Aset
Menurut
Sugiama (2013) keragaman aset dapat dikelompokkan menjadi beberapa dasar,
berdasarkan bentuknya atau sifat wujudnya, aset dapat dibagi ke dalam dua
bentuk:
1. Aset berwujud atau tangible assets adalah
kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan panca
indera. Contoh aset fisik berupa:
Daerah Istimewa Yogyakarta
(Indira, 2023)
a.
Tanah
atau lahan
b.
Bangunan
c.
Infrastruktur
d.
Peralatan
dan perlengkapan pabrik,
e.
Peralatan
dan perlengkapan kantor,
f.
Persediaan
barang, dan
g.
Sumber
daya alam.
2. Aset tidak berwujud atau intangible assets adalah
kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat
disentuh, dilihat, atau tidak dapat diukur secara fisik, namun dapat
diidentifikasi sebagai kekayaan secara terpisah, dan kekayaan ini memberikan
manfaat serta memiliki nilai tertentu secara ekonomi sebagi hasil dari proses
usaha atau melalui waktu. Aset ini antara lain berupa :
a.
Hak
paten,
b.
Hak
cipta atau copyright,
c.
Goodwill,
d.
Hak
merek dagang, dan
e. Hak atas usaha waralaba atau franchise.
Menurut
Sugiama (2013) selain dilihat berdasarkan bentuknya, aset dapat
diklasifikasikan menjadi dua kelompok yaitu berdasarkan tujuan penggunaan dan pemanfaatan aset. Adapun jenis aset
berdasarkan tujuan penggunaan dan pemanfaatan adalah sebagai berikut :
1. Aset yang diperuntukan sebagai aset yang dikomersilkan
atau lebih condong kepada profit oriented yang menjadi tujuan dari halnya aset
yang dimiliki perusahaan yang berorientasi terhadap profit. Kegiatan ini
biasanya dilakukan oleh industri dan perusahaan yang tergabung dalam BUMN dan
swasta yang dimana aset-aset yang dimilikinya disiapkan untuk menunjang segala
bentuk aktivitas atau kegiatan perusahaan agar mencapai keuntungan yang
setinggi-tingginya.
Bioskop
XXI Festival Citylink
(Indira,
2023)
2. Aset yang bersifat non komersil atau dalam
artian tidak diperuntukkan sebagai aset yang menghasilkan profit bagi
pengelolanya. Hal tersebut biasanya terjadi pada aset-aset yang dimiliki oleh
instansi pemerintahan yang digunakan sebagai fasilitas publik dan memberikan
kesejahteraan pada masyarakat melaui pelayanan publik seperti infrastukur baik
itu jalan, jembatan maupun bangunan, taman kota, tempat pendidikan berupa
sekolah, rumah sakit dan lainnya yang keberadaanya di prioritaskan untuk
memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Pura Agung Wira Loka Natha
(Indira, 2022)
Chapter 4 Siklus Aset
1. Perencanaan Kebutuhan Aset
Berdasarkan Bahan Ajar Pengantar Manajemen
Aset (Sugiama, 2014), Perencanaan aset dilakukan dengan menerapkan strategi
baru, yaitu: bersaing dengan waktu/serba cepat (Time Based Competition),
kecerdasan merekayasa kreatif dan inovatif (AgileManufacturing), serba efisien
(Cost Reduction Strategies), mampu melayani tuntutan konsumen yang serba
berubah-ubah (Mass Customization), mengarah ke lingkungan (Environment
Concern), dan kondisi terganggu (Disruption).
2. Pengadaan Aset
Karena proses pengadaan aset tidak boleh
melanggar peraturan yang berlaku baik dari sisi volume, penyedia jasa,
mekanisme, dan standar biaya yang telah ditetapkan.
3. Inventarisasi Aset
Yaitu proses pencatatan dari aset yang
telah dimiliki, dimana proses tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri
Keuangan No.96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan,
Pemanfaatan, Pengahapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
4. Pemenuhan Aspek Legal Aset
Merupakan proses pengukuhan atas status kepemilikan
aset yang dapat berupa bukti otentik secara hukum yakni sertifikat.
5. Penilaian Aset
Penilaian seorang penilai dalam memberikan
suatu opini nilai suatu aset baik berwujud maupun tidak berwujud, berdasarkan
hasil analisa.
6. Pengoperasian Aset
Diharapakan dapat dioperasikan dengan tepat
sehingga mampu memberikan layanan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan
bagi aset tersebut.
7. Pemeliharaan Aset
Diharapkan kondisi dari penggunaan atau
operasi aset tetap terjaga.
8. Pembaharuan Aset
Proses perubahan terhadap aset, apabila
aset yang ada tidak dapat diperbaharui, maka dilakukan kembali perencanaan
kebutuhan aset.
9. Penghapusan Aset
Apabila aset yang ada sudah tidak layak
untuk digunakan, maka aset yang ada dapat dilakukan penghapusan.
10. Pengalihan aset
Yaitu denganpenjualan, penyertaan modal dan
hibah sehingga mendapatkan profit centra (aset yang ada dengan kondisi apapun
dapat menghasilkan pendapatan bagi negara).
11. Pemusnahan Aset
Apabila suatu aset sudah tidak dapat menghasilkan pendapatan atau
menambah beban pengeluaran institusi sebaiknya keputusan yang diambil adalah
dengan pemusnahan aset.
Chapter 5 Fungsi Aset
Menurut
Dr.A. Gima Sugiama (2017), fungsi dari Manajemen Aset adalah sebagai berikut :
1. Merencanakan kebutuhan aset,
2. Mengadakan aset,
3. Mengaudit & melengkapi aspek
legal aset,
4. Mengventarisasi aset,
5. Menilai aset,
6. Mengoperasikan aset,
7. Memelihara aset,
8. Menghapuskan aset, dan
9. Mengalihkan atau memusnahkan aset
(Sugiama,
2017).
Chapter 6 Prinsip Manajemen
Aset
Prinsip
prinsip yang terdapat dalam manajemen aset ini diantaranya yaitu:
a) Efisien. Efisien
artinya mengeluarkan atau memakai sumber daya serendah mungkin. Lebih lengkap
dapat dinyatakan efisien berarti menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk
mendapatkan hasil (output) yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi
antara output dengan input (a high ratio of output to input). (Sugiama, 2013:
Hal 20)
b) Efektfif. Istilah efektif dalam pengelolaan
aset berarti upaya yang dilakukan dapat mencapai tujuan sebagaimana ditetapkan
sebelumnya. (Sugiama, 2013: Hal 21)
c) Fleksibel. Tingkat keluwesan atau
fleksibilitas aset dapat ditentukan berdasarkan tingkat toleransi tertentu.
d)
Optimal. Optimal atau optimum dalam
pengelolaan aset berarti tingkat capaian yang dicerminkan oleh kondisi,
derajat, atau jumlah yang memadai sesuai dengan yang ditetapkan sebelumnya.
(Sugiama, 2013: Hal 22)
Chapter 7 Azas Manajemen Aset
Menurut Sugiama (2013 : 18-21),
azas dalam manajemen aset berarti “dasar yang dijadikan menjadi tumpuan
berpikir dan bertindak dalam pengelolaan seluruh kekayaan.” Adapun
azas-azas manajemen aset yang perlu diterapkan adalah sebagai berikut :
1) Fungsional
Istilah
fungsional aset memiliki arti bahwa aset tersebut memiliki kegunaan dan
kemanfaatan yang sesuai dengan rencana. Setiap aset yang dimiliki organisasi
dimaksudkan untuk memenuhi fungsinya sebagaimana direncanakan. (Sugiama, 2013:
Hal 19)
2) Kepastian hukum
Istilah
kepastian hukum dalam pengelolaan aset dapat diartikan bahwa pengelolaan aset
memiliki kepastian aturan secara hukum. (Sugiama, 2013: Hal 19)
3) Transparansi dan keterbukaan
Transparansi
dan keterbukaan mengandung arti bahwa seluruh pengelolaan aset yang dilakukan
harus secara terbuka baik terhadap data maupun informasi tentang aset tersebut.
(Sugiama, 2013: Hal 19)
4) Efisiensi
Efisiensi
dalam pengelolaan aset berarti kualitas upaya yang dilakukan baik untuk
menggunakan aset maupun sumber daya untuk penggunaan aset tersebut serendah
mungkin (Sugiama, 2013: Hal 20)
5) Akuntabilitas
Akuntabilitas
dalam pengelolaan aset berarti adanya kewajiban bagi pengelola untuk menyajikan
dan melaporkan segala tindak tanduk serta kegiatannya. (Sugiama, 2013: Hal 20)
6) Kepastian nilai
Setiap
aset perlu dinilai secara akurat melalui proses penilaian aset. Jika sebuah
aset memiliki nilai yang jelas, maka pengelola aset akan dapat dengan mudah
meperhitungkan imflikasi atas nilai yang bersangkutan. (Sugiama, 2013: Hal 21)
Chapter 8 Perencanaan Kebutuhan
Aset
Rangkaian
aktivitas dalam
perencanaan kebutuhan aset adalah :
1.
Mendefinisikan
tujuan akhir (defining goals),
2.
Menetapkan
strategi (establishing strategy), dan
3.
Mengembangkan
rencana ke dalam rangkaian aktivitas yang terkoordinasi (developing plans to
coordinate activities).
Optimisasi
Aset
Yaitu upaya untuk menjadikan aset agar memberikan pilihan paling tinggi dan
paling baik dengan proses dan metode tertentu agar mencapai kesempurnaan,
berfungsi penuh atau efektif.
Proses
Perencanaan Master Plan suatu Institusi
Chapter 9 Pengadaan Aset
Definisi
Pengadaan Aset
Serangkaian kegiatan untuk
memperoleh atau mendapatkan aset aset, baik yang dilaksanakan sendiri secara
langsung oleh pihak internal, maupun dari pihak luar sebagai mitra atau
penyedia penyedia/pemasok aset bersangkutan.
Definisi
Manajemen Pengadaan Aset
Upaya merencanakan, melaksanakan,
dan mengendalikan seluruh rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir untuk
mendapatkan aset berupa barangatau jasa baik yang di dipenuhi sendiri, maupun
oleh pihak luar sebagai penyedia/pemasok secara epektif dan efisien.
Khususnya
manajemen pengadaan aset publik, tujuan manajemen pengadaan meliputi
(Thai, 2008):
1) Public confidence yakni untuk menciptakan kepercayaan
publik atas pengadaan bersangkutan. Berkenaan dengan hal tersebut, di dalamnya
mencakup penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, equiti, dan prosesnya
adil atau fair dealing.
2) Efficiency and effectiveness: yakni untuk mewujudkan nilai uang tertinggi dalam
pengadaan dan mencapai tingkat efisiensi tertinggi sehingga meraih outcome.
3) Policy compliance and consistency: yaitu
untuk melaksankan kebijakan dan sesuai tuntutan yang berkembang, misal
kebijakan pengadaan berorientasi pada isu pelestarian lingkungan, perluasan
kesempatan kerja bagi penduduk setempat, peningkatan pendapatan masyarakat
miskin, dan lainnya.
Ruang
Lingkup Pengadaan Aset
1.
Berdasarkan
aktivitasnya, pengadaan barang atau jasa itu meliputi rangkaian kegiatan utama:
perencanaan pembelian,
2.
analisis
dan pemilihan standar kualitas barang/jasa,
3.
pengumpulan
data dan informasi serta pemilihan pemasok,
4.
analisis
nilai atau value analysis,
5.
pendanaan,
6.
negosiasi
harga,
7.
menentukan
dan memutuskan pilihan harga,
8.
melakukan
pembelian,
9.
merancang
dan melakukan kontrak pembelian,
10. memperhitungkan pengendalian
persediaan, dan
11. mempertimbangkan hubungannya dengan
kemungkinan penghapusan serta fungsi lain dalam pengelolaan aset.
Siklus
Pengadaan Aset
Chapter 10 Aspek Legal Aset dan
Audit Aspek Legal Aset
Legal audit aset adalah pemeriksaan
(audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status
kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan & pemanfaatan),
pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan
hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut.
Legal
audit aset bertujuan untuk menjamin semua pihak dalam organisasi dapat
mengelola aset secara tepat dan memenuhi tuntutan aspek hukum.
Langkah - Langkah Legal audit :
Manfaat
legal audit aset:
a.
Dapat
meminimalisasi risiko-risiko hukum
b.
Dapat
mengoptimalkan aset (misal untuk penggunaan dan pemanfaatan aset)
c.
Mengidentifikasi
sedini mungkin permasalahan yang mungkin terjadi
d.
Menyelesaikan
beragam masalah yang mungkin timbul menyangkut aspek hukum
Aset
fisik sebagai objek yang harus diaudit:
a.
Tanah
b.
Gedung
dan ruangan
c.
Peralatan
dan perlengkapan
d.
Semua
BMN/D yang diinventarisasi
Dokumen
yang harus diaudit:
a.
Riwayat
perolehan
b.
Status
kepemilikan
c.
Kontrak-kontrak
Penggunaan dan/atau pemanfaatan aset
d.
Sistem
dan prosedur penggunaan & pemanfaatan aset
Chapter 11 Inventarisasi Aset
Definsi
Kegiatan untuk melakukan pendataan,
pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset. Sebagai tujuan untuk tertib
administrasi dan pengamanan aset secara administrasi, hukum dan fisik.
Inventarisasi
dalam Sistem Informasi
Definisi Kodefikasi, Pemberian
kode barang pada setiap barang inventarisasi milik pemerintah yang menyatakan
kode lokasi dan kode barang.
Sasaran Kodefikasi, Semua barang milik pemerintah yang
ada dan digunakan oleh pemerintah yang bersangkutan.
Tujuan Kodefikasi, Mengamankan dan memberikan
kejelasan status kepemilikan dan status
penggunaan barang pada masing masing pengguna.
Chapter 12 Penilaian Aset
Definisi
Penilai
Menurut SPI 0.5.57.1,
Penilai adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan penilaian sesuai
dengan keahlian dan profesionalisme yang dimiliki dan menjadi anggota asosiasi
profesi penilai yang diakui oleh pemerintah serta mengacu kepada Standar
Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai -Indonesia (KEPI) dan standar
keahlian lainnya yang terkait dengan kegiatan penilaian.
Definisi Penilaian
Menurut SPI (2002), Penilaian
(valuation) adalah pekerjaan profesi penilai untuk memberikan suatu opini nilai
ekonomi yang berakar pada ilmu ekonomi klasik dan kontemporer.
Menurut Sugiama,
Penilaian aset (assets apprasial) adalah proses kegiatan penilai dalam
memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu properti, baik
harta berwujud (tangible assets) atau harta tidak berwujud (intangible assets),
berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan
dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.
Jenis
Peniliaian Aset
a. Penilaian Properti. Menghitung
atau menilai aset atas objek yang dinilai secara fisik pada saat penilaian
dilaksanakan.
b. Penilaian Bisnis. Menghitung
atau menilai aset atas dasar nilai fisik untuk kepentingan bisnis di masa
datang dengan dasar aset masa kini.
Tujuan
Penilaian
Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui
besarnya nilai sebuah objek penilaian pada suatu saat. Adapun tujuan spesifik
dan alasan penilaian aset, yaitu sebagai berikut:
a) Melengkapi aplikasi pinjaman
b) Pengembangan dan rehabilitasi
perusahaan
c) Perusahaan yang akan melaksanakan
penawaran saham atau go public
d) Penutupan asuransi
e) Mengetahui harga terbuka atau harga
pasar
f) Perusahaan yang akan melakukan
penggabungan atau merger
g) Perusahaan yang akan mengakusisi
perusahaan lain
h) Pemindahan hak dari perusahaan satu
ke lainnya
i) Perusahaan yang akan dilikuidasi
j) Penetapan nilai jual objek pajak
(njop) pbb
Prinsip
Penilaian Aset
a. Prinsip
penggunaan tertinggi dan terbaik (the highestand best use analysis)
Penggunaan terbaik yang menghasilkan
pendapatan (income) yang optimal dari suatu properti, dengan memenuhi 5
kriteria HBU, yaitu:
1. Secara Legal Diijinkan
2. Secara Fisik Dimungkinkan
3. Secara pemasaran dpt dipasarkan
4. Secara Keuangan Layak
5. Memberikan Keuntungan Maksimal
b. Prinsip
Antisipasi (principle of anticipation)
Harapan akan keuntungan atau ketidak
untungan di masa yang akan datang akan mempengaruhi harga suatu properti.
Contohnya yaitu dengan memilih membeli rumah atau bangunan disekitaran daerah
yang kemungkinanan akan menjadi kawasan exit tol yang nantinya akan mempunyai
kemungkinan menjadi daerah atau kawasan yang strategis.
c. Prinsip
Keseimbangan (principle of balance)
Nilai suatu properti akan mencapai maksimal
apabila faktor-faktor produksi yang berkaitan dengan properti tersebut dalam
keadaan seimbang.
d. Prinsip Perubahan
(principle of change)
Perubahan terhadap suatu faktor dapat
mempengaruhi nilai suatu properti. Perubahan tersebut bisa berupa perubahan
kebijakan pemerintah maupun perubahan lingkungan.
e. Prinsip
Persaingan (priciple of competition)
Pada umumnya semakin tinggi persaingan,
maka nilai properti cenderung akan turun akibat banyaknya pilihan. Contohnya,
akibat dari bisnis properti memberikan keuntungan yang tinggi, maka banyak
developer lain yang membangun properti dan mengakibatkan nilai properti turun.
f. Prinsip Kesesuain
(comformity), Progresi (progression) dan Regresi (regression)
Nilai suatu properti akan maksimal bila
berada di lingkungan yang sesuai.
g. Prinsip
Kontribusi (principle of contribution)
Baik tanah maupun bangunan berkontribusi
pada total nilai properti. Contohnya, bangunan tua yang berdiri di atas tanah
komersil dapat dikatakan tanah tersebut berkontribusi terhadap seluruh nilai
pada properti tersebut.
h. Prinsip
Penambahan atau Penurunan (principle of increasing and decreasing returns)
Pada dasarnya penambahan ornamen pada
properti tidak lantas menaikkan nilai dari properti tersebut. Contohnya,
penambahan patung pada properti bisa mengakibatkan nilai properti tersebut
berkurang, sebab apabila ditawarkan di pasaran belum tentu semua orang menyukai
patung tersebut.
i. Prinsip
Penggantian (principle of substitution)
Pada prinsipnya orang tidak akan membayar
lebih terhadap properti yang sama selama ada properti pengganti.
j. Prinsip
Permintaan dan Penawaran (principle of suupply and demand)
Nilai Suatu properti ditentukan oleh
keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Semakin tinggi permintaan dan
penawaran kurang, maka nilai properti cenderung naik dan sebaliknya penawaran
yang banyak dengan permintaan yang sedikit mengakibatkan nilai properti turun.
Langkah-langkah
Penilaian Aset
Proses
Umum Penilaian:
1. Perumusan masalah
2. Lingkup kerja
3. Pengumpulan data / deskripsi
properti
4. Analisa data
5. Opini tentang nilai tanah
6. Aplikasi untuk melakukan pendekatan
kepada nilai
7. Rekonsiliasi semua indikasi nilai /
opini akhir tentang nilai
8. Laporan tentang nilai yang telah
didefinisikan
Chapter 13 Pengoperasian Aset
Definisi
Manajemen Operasi
Manajemen operasi adalah proses
menggabungkan dan mengubah berbagai sumber daya menjadi produk atau layanan
jasa yang bernilai tambah dengan cara yang terkontrol serta dilakukan
distribusi. Dengan 3 kunci utama, yaitu Decision, Functions dan System.
Sistem
Input-Output
Variabel
Peningkatan Produktivitas
Terbagi atas 3 variabel, yaitu:
1. Labor atau tenaga kerja, umumnya
berkontribusi sekitar 10% setiap tahunnya.
2. Capital atau modal, umumnya
berkontribusi sekitar 38% setiap tahunnya.
3. Manajemen, umumnya berkontribusi
paling besar yaitu sekitar 52% setiap tahunnya.
Chapter 14 Highest & Best
Use Analysis
The Highest and Best Use analysis
adalah sebuah alat yang ditujukan untuk mengukur derajat potensi penggunaan dan
pemanfaatan aset yang tertinggi dan terbaik yang di dalamnya meliputi 1)
analisis aspek legal aset, 2) analisis fisikal aset, 3) analisis aspek
pemasaran, 4) analisis finansial, dan 5) analisis tingkat produktivitas
pemakaian aset bersangkutan (Sugiama, 2013)
Tujuan Analisis HBU → digunakan
untuk mengetahui pengembangan yang penggunaannya tertinggi & terbaik.
Pemanfaatan aset adalah
mengoperasikan aset diluar TUPOKSI (Tugas pokok dan fungsi) sebagai penerimaan
yang tinggi bagi suatu Perusahaan maupun Organisasi. Yang terbagi kedalam 6
alternatif pemanfaatan aset, yaitu:
1. Sewa,
berdasarkan PP No. 27 maksimal sewa adalah selama 5 tahun
2. Pinjam pakai,
yaitu peminjaman aset dan yang dikembalikannya berupa aset yang sama.
3. KSP (Kerjasama pemanfaatan),
dengan tanpa merubah kepemilikan. Misalnya, lahan kosong milik Pemerintah yang
dimanfaatkan oleh pihak Swasta dan mendapatkan bagi hasil.
4. BGS (Bangun guna serah),
lahan milik Pemerintah yang digunakan oleh pihak Swasta dengan jangka waktu
maksimal 30 tahun. Misalnya, PVJ Mall.
5. BSG (Bangun serah guna), pemanfaatan aset dengan jangka
waktu maksimal 30 tahun dan jika telah selesai dikembalikan kepada pihak ke-1
dengan menyertakan laporan setiap 3 bulan sekali. Misalnya, tol dan waduk.
6. KSPI (Kerjsama penyediaan infrastruktur), pemanfaatan
aset yang akan dimilikioleh pihak Swasta selamanya. Misalnya, KCIC (Kereta
cepat Indonesia China).
Proses
umum Highest & Best Use Analysis
adalah sebagai berikut:
Chapter 15 Pemeliharaan Aset
Definisi pemeliharaan aset, yaitu kegiatan
merawat dan mengelola suatu aset secara efisien untuk mencapai fungsi dan
TUPOKSI agar bernilai tinggi & optimal.
Jenis
pemeliharaan aset, terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Secara umum
a.
Preventiv
(perawatan) yang dilakukan sebelum terjadinya kerusakan.
b.
Correctiv
(perbaikan) yang dilakukan setelah terjadinya kerusakan.
2. Secara spesifik
a. Run to failure maintenance
(RTF), yaitu
dengan dibiarkan hingga mengalami kerusakan karena tidak terlalu berpengaruh
pada kegiatan operasional. Repair, replacement and restore adalah jenis
perbaikan tertua. yang terbagi menjadi 2, yaitu:
·
emergency:
harus langsung diperbaiki, contohnya adalah sumber listrik di tempat yang
memiliki barang berharga.
·
breakdown:
tingkat urgency yang lebih rendah, contohnya adalah smartdoor.
b. Preventive
maintenance (PM),
yaitu perawatan yang dilakukan sebelum terjadinya kerusakan dengan dilakukan
secara:
·
rutin/terjadwal:
contohnya adalah kendaraan
·
running/dummy:
contohnya adalah elektronik
·
kesempatan
·
window/jeda
waktu: contohnya adalah memperbaiki mainan anak anak yang dilakukan saat anak
sekolah
·
shutdown/mematikan
total
c. Corrective maintemance
(CM), yaitu
perbaikan setelah terjadinya kerusakan yang dilakukan secara:
·
remedial:
memperbaiki tanpa mengganggu kegiatan operasional produksi contohnya adalah
mobil yang tertabrak dijalan dan segera dibawa ke bengkel.
·
deffered/tertunda:
contohnya adalah jam tangan
·
shutdown/mematikan
total
d. Improvement
maintenance (IM),
yaitu aset yang diberikan spesifikasi tambahan agar tidak perlu adanya
perawatan yang berkala, contohnya adalah kaca anti peluru. Jenis ini biasa
dilakukan dalam bidang desain, engeenering dan shutdown.
e. Predictive
maintenance (PDM),
yaitu sensor yang memberikan peringatan untuk penjadwalan perbaikan, contohnya
adalah PLTA. Jenis ini biasanya digunakan berdasarkan statistik dan kondisi.
Chapter 16 Penghapusan Aset,
Pengalihan Aset, dan Pemusnahan Aset
Definsi
Penghapusan Aset
Tindakan menghapus barang atau jasa
dari daftar barang atau neraca perhitungan karena sudah tidak efisien, tidak efektif
dan sudah tidak dibutuhkan. BMN/D melakukan penghapusan aset dengan tujuan
untuk melepas tanggung jawab secara administrasi dan fisik.
Penghapusan
aset ini terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Pengalihan
Aset/Pemindahtanganan
Dapat
dilakukan dengan 4 cara, yaitu sebagai berikut:
Ø Penjualan, yang terdiri atas jual beli, sewa
beli dan sewa menyewa.
Ø Tukar
Menukar, yaitu
pengalihan kepemilikan yang dilakukan antara 1 pihak dengan pihak lainnya yang
ditukar dengan yang setara dan kondisi yang siap digunakan.
Ø Hibah, yaitu pengalihan kepemilikan
tanpa memperoleh pengganti aset, dengan pertimbangan untuk kepentingan (sosial,
budaya, pendidikan, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintah). Dan
juga biaya operasionalnya ditanggung oleh pihak penerima.
Ø Penyertaan
Modal, yaitu pengalihan kepemilikan dari kekayaan
yang tidak dipisahkan menjadi yang dipisahkan sebagai modal/saham pada
institusi puncak.
2. Pemusnahan Aset
Yaitu tindakan memusnahkan fisik aset yang
dilakukan karena sudah tidak digunakan dan tidak dapat dilakukan
pemindahtanganan. Berikut ini adalah beberapa cara untuk melakukan pemusnahan
aset:
·
Dibakar
·
Dihancurkan
·
Ditimbun
·
Ditenggelamkan
·
Dirobohkan,
dll
Dengan
memperhatikan tata cara, yaitu:
1. Dilakukan penilaian aset untuk aset
yang akan dimusnahkan
2. Dilakukan penelitian yang meliputi
administratif dan fisik aset
3. Memuat laporan hasil penelitian
4. Disetujui dan dilakukan pemusnahan.
Chapter 17 Forecasting
(Prakiraan Kebutuhan)
Pengelolaan
persediaan 4Tepat:
1.
1.Kualitas
2.
2.Kuantitas
3.
3.Waktu
4.
4.Tempat
Forecasting → memprakirakan
kebutuhan/permintaan bahan, barang dan jasa di waktu yang akan datang
Proses
Prakiraan
Teknik-teknik
Prakiraan antara lain:
1. Teknik kualitatif.
Teknik judgement yang subjektif dg dasar pertimbangan pendapat pimpinan, tenaga
penjualan, pelanggan, atau pihak lain tanpa penggunakan perhitungan objetif
2. Time series (runtun waktu). Prakiraan
berdasarkan retetan data dalam sebuah siklus waktu tertentu. Contoh dengan
menggunakan Moving Average dan regression
3. Analisis regres.
Prakiraan dengan cara menganalisis hubungan kausal (sebab-akibat) antara satu
variabel dengan variabel lainnya.
Tujuan
Prakiraan Kebutuhan:
1. Mengurangi risiko ketidak pastian.
Adanya keyakinan bahwa masa datang itu penuh ketidak-pastian dapat dikurangi
sekecil mungkin dengan melakukan prakiraan agar mendekati kenyataan di masa
depan.
2. Mengatasi keterbatasan kemampuan.
Adanya keterbatasan dan kemampuan internal perusahaan atau instansi dalam
menagani masalah di masa depan.
3. Menjamin pemenuhan kebutuhan dan
harapan pelanggan/ konsumen atau pengguna aset. Kecenderungan perilaku konsumen
dan pelanggan yang berubah-ubah dan perusahaan atau instansi bersangkutan perlu
tetap melayaninya sesuai harapan konsumen atau pelanggan.
OBJEK ASET YANG SAYA MINATI
ANALISIS 5W + 1H TERHADAP ASET YANG DIBAHAS
1. WHAT
Objek kajian yang saya pilih adalah sebuah tempat ibadah yaitu Pura Agung Wira Loka Natha. Objek aset yang saya pilih ini jika berdasarkan bentuknya termasuk aset berwujud atau tangible assets karena dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan panca indera. Pura ini jika berdasarkan tujuan penggunaan dan pemanfaatannnya termasuk aset yang bersifat nonkomersial karena tidak diperuntukkan sebagai aset yang menghasilkan profit bagi pengelolanya. Aset ini tergolong aset real property. Real property menurut SPI (2013) adalah penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah (hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu), semua kepentingan (interest),dan manfaat (benefit) yang berkaitan dengan kepemilikan rel estate. Alasan saya memilih Pura sebagai objek pengkajian saya adalah karena tempat ini memiliki infrastuktur yang indah, nilai estetika yang terkandung di dalamnya, dan karena tempat ini menyimpan banyak aset aset di dalamnya bahkan bangunannyapun melibatkan pemeliharaan, peningkatan, serta perawatan agar aset ini berfungsi secara efektif, efisien, dan bernilai tinggi sepanjang umurnya.
2. WHERE
Pura Agung Wira Loka Natha ini berada di Jl. Sriwijaya Raya No.11 Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, provinsi Jawa Barat. Jarak dari pusat kota Bandung ke Pura tersebut sekitar 47 km. Pura Agung ini berada tidak jauh dengan stasiun kereta Cimahi.
3. WHEN
Pada saat pertama kali didirikan, Pura ini diperuntukan untuk umat Hindu yang berdomisili di Bandung dan sekitarnya, dikarenakan pada saat selesai dibangun, yaitu tanggal 14 Juli 1978, kota Cimahi adalah bagian dari Kotif (Kota Administratif) Bandung dan merupakan Pura tertua di wilayah kota Cimahi dan Bandung. Pura ini merupakan Pura Kahyangan Jagat dimana seluruh umat Hindu dapat beribadah di pura ini. Upaya mendirikan Pura Agung Wira Loka Natha di Bandung dimulai sejak 1960-an, namun tertunda karena berbagai kendala, seperti perubahan tugas para pemrakarsa dan keterbatasan dana. Sebelum pura dibangun, umat Hindu beribadah di rumah atau menyewa gedung untuk upacara bersama. Pada 28 Februari 1976, Kolonel Soediman Saleh memberi kesempatan bagi umat Hindu untuk mengajukan rencana pembangunan pura. Setelah lokasi dipilih di Jalan Sriwijaya, Cimahi, pembangunan dimulai dengan peletakan batu pertama pada 5 Januari 1977 dan diresmikan pada 14 Juli 1978.
4. WHO
Pura ini didirikan oleh umat Hindu di Bandung dan Cimahi dengan dukungan Parisada Hindu Dharma Jawa Barat, sesepuh umat Hindu, dan tokoh-tokoh masyarakat. Proses pembangunan diprakarsai oleh Kapten I Ketut Koyer dan didukung oleh Kolonel Soediman Saleh dari Pusdik Armed, serta dibantu oleh beberapa tokoh militer.
5. HOW
Proses pembangunan pura dimulai dengan perataan tanah, pengukuran, dan upacara Mecaru. Peletakan batu pertama dilakukan oleh tokoh militer setempat, dengan batu yang diambil dari Gunung Tangkuban Perahu untuk memberikan nilai spiritual tinggi. Pembangunan didanai dari berbagai sumber dan didukung oleh komunitas Hindu serta instansi militer di Bandung dan Cimahi.
SUMBER REFERENSI
Sugiama, A. G. 2016. Manajemen Aset Pariwisata: Pelayanan Berkualitas agar Wisatawan Puas dan Loyal. Edisi ke-4. Bandung: Guardaya Intimarta
https://cimahikota.go.id/index.php/artikel/detail/1210-pura-agung-wira-loka-natha
https://www.investopedia.com/terms/a/asset.asp
Ch-03-Pemahaman Dasar_Definisi_Fungsi & Tjan MA_Gima_Sept 2023.pdf




















Komentar
Posting Komentar